PENAJAM PASER UTARA — Bertambahnya jumlah penduduk di kabupaten yang sebagian wilayahnya masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ini memicu perubahan signifikan pada komposisi kursi legislatif. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, rentang jumlah penduduk tersebut kini telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tambahan jatah kursi di parlemen daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Penajam Paser Utara, Bachtiar Latief, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 saja, jumlah penduduk bertambah 1.482 jiwa. Angka ini naik dari 205.456 jiwa menjadi 206.938 jiwa hingga saat ini.
Dinamika kependudukan yang meliputi angka kelahiran, kematian, dan arus perpindahan penduduk menjadi pendorong utama pertumbuhan ini. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata pertambahan penduduk di kabupaten ini mencapai sekitar 3.000 jiwa per tahun.
"Penduduk tercatat bertambah cukup signifikan. Pertumbuhan penduduk dipengaruhi dinamika kependudukan, mulai dari angka kelahiran, kematian, hingga perpindahan penduduk," kata Bachtiar di Penajam, Minggu.
Tambahan jatah kursi ini bukan tanpa dasar. Bachtiar menjelaskan, dengan populasi yang telah menembus angka 206.938 jiwa, Kabupaten Penajam Paser Utara kini masuk dalam rentang jumlah penduduk yang dapat memperoleh alokasi 30 kursi DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bertambahnya penduduk diproyeksikan pada pemilihan legislatif 2029 jumlah kursi DPRD juga akan bertambah menjadi 30 kursi yang saat ini 25 kursi," ujarnya.
Pertumbuhan penduduk tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Kecamatan Sepaku menjadi perhatian khusus karena sebagian wilayahnya merupakan bagian dari kawasan IKN, yang turut memicu arus urbanisasi dan perpindahan tenaga kerja.
Menghadapi potensi penambahan kursi ini, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Disdukcapil terus memperbarui data kependudukan secara berkala dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data pemilih pada Pileg 2029 mendatang.
Saat ini, jumlah penduduk Penajam Paser Utara yang masuk kategori wajib pilih tercatat sekitar 146 ribu jiwa. Angka ini dipastikan akan terus diperbarui seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk hingga penetapan daftar pemilih tetap nanti.