BALIKPAPAN — Warga negara Malaysia berinisial WPS diterbangkan ke Kuala Lumpur setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigresen Balikpapan menjemputnya dari hotel tempatnya menginap. Penindakan bermula dari laporan manajemen hotel yang resah dengan perilaku WPS selama menginap.
Laporan tersebut diterima petugas, yang kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan WPS ke Kantor Imigrasi Balikpapan. Di sana, WPS menjalani pemeriksaan intensif menyangkut status keimigrasian dan kegiatannya selama berada di Indonesia.
Selama menginap, WPS menolak membayar biaya penginapan. Perilaku lain yang dilaporkan manajemen hotel adalah berada di area umum tanpa mengenakan pakaian secara lengkap.
Petugas keamanan hotel sempat menegur WPS secara lisan. Teguran itu diabaikan, sehingga pihak hotel memilih melaporkan kasus tersebut ke Imigrasi Balikpapan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menyatakan pendeportasian WPS memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan-peraturan-undangan serta mematuhi norma dan pelanggaran yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, kami bertindak secara profesional dan proporsional," ujar Adi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas warga negara asing yang meresahkan atau diduga melanggar aturan. Laporan bisa disampaikan lewat kanal resmi Imigrasi Balikpapan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu gangguan, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi Imigrasi Balikpapan tanpa perlu mengambil tindakan sendiri," kata Doni.
WPS diterbangkan dengan pesawat AirAsia AK0483 dari Bandara SAMS Sepinggan. Penerbangan menuju Kuala Lumpur itu berangkat pukul 18.45 WITA.