Otorita IKN Fasilitasi Pemulangan Sukarela Warga Tahura Bukit Soeharto di Sepaku PPU

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Minggu, 27 September 2026 | 14:16:02 WIB
Warga meninggalkan kawasan Tahura Bukit Soeharto di Sepaku, Penajam Paser Utara, setelah difasilitasi Otorita IKN dan kepolisian setempat.

SEPAKU — Otorita Ibu Kota Nusantara bersama Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara memfasilitasi kepulangan A, warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, yang sebelumnya bermukim di Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kepulangan tersebut berlangsung setelah A menjalani proses mediasi dan edukasi mengenai status kawasan hutan konservasi di dalam delineasi IKN.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Otorita IKN mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sesuai peruntukannya. Penataan tidak hanya menyasar bangunan dan aktivitas yang dinilai tidak sesuai fungsi kawasan, tetapi juga membuka ruang dialog dengan warga.

Warga Pilih Pulang Setelah Pahami Status Kawasan

A menyatakan keputusannya meninggalkan kawasan diambil setelah mendapat pemahaman mengenai status Bukit Soeharto sebagai kawasan yang dilindungi. Ia memilih pulang kampung bersama keluarganya secara sukarela.

"Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya," ujar A sebelum meninggalkan kawasan.

Kepulangan A difasilitasi Otorita IKN bersama jajaran kepolisian setempat. Prosesnya berjalan tanpa tindakan represif.

Imbauan Otorita IKN: Kembalikan Lahan kepada Negara

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi tidak dibenarkan oleh aturan. Ia mengimbau warga yang masih bermukim di Tahura Bukit Soeharto untuk keluar dan mengembalikan lahan kepada negara.

"Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan. Kami sangat berharap kerja sama dari para pihak," ujar Edgar.

Edgar menyebut langkah yang dilakukan Otorita IKN bukan semata-mata pengusiran warga. Penataan diarahkan pada pengembalian fungsi kawasan Tahura Bukit Soeharto sesuai peruntukannya.

Dialog dengan Warga yang Masih Bertahan

Otorita IKN masih membuka ruang dialog dengan sejumlah warga yang tetap menempati kawasan Bukit Soeharto. Pertemuan dan komunikasi tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persuasif agar warga memahami status kawasan sekaligus konsekuensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Otorita IKN menyebut sebagian warga yang menggarap kawasan Tahura telah memahami bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Keputusan warga meninggalkan kawasan secara sukarela dinilai sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab terhadap perlindungan hutan konservasi.

Dengan pendekatan itu, Otorita IKN berupaya memastikan penataan kawasan Bukit Soeharto tidak berhenti pada penertiban bangunan dan aktivitas. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi di sekitar Ibu Kota Nusantara turut didorong dalam proses yang berjalan.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: inibalikpapan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top