Relaksasi Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dibuka 21 September-22 November 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Senin, 28 September 2026 | 14:17:01 WIB
Plt Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah menyampaikan relaksasi denda pajak kendaraan berlaku 21 September hingga 22 November 2026.

SAMARINDA — Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah menyatakan relaksasi berlaku di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah. Pembebasan mencakup denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena tunggakan menumpuk bisa menyelesaikan kewajiban pokok tanpa membayar akumulasi denda keterlambatan. Periode relaksasi berlangsung sekitar dua bulan dan berakhir 22 November 2026.

Berapa Pokok yang Harus Dibayar Warga?

Dasmiah menyebut wajib pajak cukup membayar pokok PKB yang terutang. Tidak ada tambahan denda administratif selama pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi.

"Relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Dasmiah di Samarinda, Senin, 28 September 2026.

Pembebasan denda SWDKLLJ berlaku untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, tunggakan yang menumpuk sejak beberapa tahun bisa diselesaikan dengan membayar pokok saja.

Kanal Pembayaran Nontunai yang Bisa Dipakai

Bapenda Kaltim menyediakan sejumlah kanal pembayaran nontunai yang terhubung dengan berbagai mitra. Layanan digital ini disiapkan agar masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor pelayanan.

  • Pos Indonesia
  • Pegadaian
  • Bankaltimtara
  • Tokopedia
  • BCA
  • Indomaret
  • BNI
  • LinkAja
  • Mandiri
  • BTN

"Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Selain layanan digital, Bapenda Kaltim mengoperasikan Samsat Keliling untuk menjangkau wajib pajak di sejumlah wilayah, termasuk kawasan pedesaan.

Target Penerimaan Pajak Daerah Rp9,06 Triliun

Relaksasi ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah berharap meningkatnya pembayaran tunggakan dapat memperkuat penerimaan pajak daerah, dengan target Rp9,06 triliun.

Dasmiah menegaskan kepatuhan membayar PKB menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Pihaknya mendorong warga segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda.

"Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," katanya.

Dengan periode yang hanya berlangsung hingga 22 November, wajib pajak yang memiliki tunggakan perlu memperhatikan batas waktu program jika ingin memanfaatkan pembebasan denda tersebut.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: insitekaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top