Bapenda Kaltim Bebaskan Denda PKB dan SWDKLLJ Mulai 21 September hingga 22 November 2026

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 29 September 2026 | 09:34:32 WIB
Petugas melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Samarinda, Kalimantan Timur.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selama periode 21 September hingga 22 November 2026. Relaksasi berlaku di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah di sepuluh kabupaten dan kota, dengan target penerimaan pajak daerah Kaltim sebesar Rp9,06 triliun.

SAMARINDA — Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah menyatakan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ mulai diberlakukan secara resmi dan efektif di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah. Program insentif fiskal tersebut menyasar pemilik kendaraan yang menunggak agar segera melunasi pokok pajak tanpa terbebani akumulasi denda.

"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Dasmiah di Samarinda, Minggu.

Dua Jenis Denda yang Dihapus

Pembebasan mencakup dua komponen sekaligus. Pertama, pemotongan denda keterlambatan PKB yang selama ini menumpuk pada wajib pajak.

Kedua, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja. Dua komponen itu biasanya menjadi penghambat pemilik kendaraan saat mengurus registrasi ulang tahunan.

"Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujar Dasmiah.

Target Penerimaan Rp9,06 Triliun

Skema relaksasi ini diarahkan mendorong pencapaian target penerimaan pajak daerah Kalimantan Timur sebesar Rp9,06 triliun. Penerimaan itu menjadi salah satu penopang kapasitas fiskal provinsi.

Bapenda Kaltim mengintegrasikan layanan pembayaran nontunai lewat jaringan digital untuk mempermudah akses wajib pajak di sepuluh kabupaten dan kota. Kanal yang tersedia mencakup Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, hingga BTN.

Kanal Pembayaran dan Samsat Keliling

Selain saluran digital, jajaran Bapenda Kaltim mengerahkan armada Samsat Keliling ke kawasan pelosok pedesaan. Langkah itu menyasar pemilik kendaraan yang jauh dari kantor Samsat.

"Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan dan akuntabel," tutur Dasmiah.

Penataan basis data kepemilikan kendaraan diselaraskan dengan peningkatan kesadaran masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan daerah secara berkala.

Kepatuhan Pajak Jadi Pilar Fiskal Daerah

Dasmiah menempatkan kepatuhan warga sebagai pilar utama Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal. Setoran pajak kendaraan bermotor disebutnya menopang pembangunan daerah.

"Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah," katanya.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau memakai kanal digital yang tersedia sebelum periode relaksasi berakhir 22 November 2026.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top