Pemprov Kaltim Optimalkan Lahan Pascatambang untuk Kawasan Pangan, 74 Hektare Padi di Kitadin Jadi Percontohan

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 29 September 2026 | 11:53:32 WIB
Lahan pascatambang di Kalimantan Timur direklamasi menjadi kawasan pangan terpadu.

Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kalimantan Timur mengoptimalkan pemanfaatan lahan pascatambang menjadi kawasan pangan terpadu melalui reklamasi dan perbaikan kualitas lahan. Sejumlah perusahaan tambang telah merealisasikan pertanian di area reklamasi, dengan PT Kitadin tercatat menggarap 74 hektare budidaya padi dan 100 hektare jagung. Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan menyatakan kawasan eks tambang diproyeksikan menjadi bagian dari ketahanan pangan dan ekonomi hijau daerah.

SAMARINDA — Lahan bekas tambang di Kalimantan Timur tidak dibiarkan menganggur. DPTPH Kaltim mendorong konversi area reklamasi menjadi kawasan pangan terpadu, dengan sejumlah perusahaan pemegang izin pertambangan sudah lebih dulu menjalankan pertanian di wilayah operasionalnya.

Fahmi Himawan menegaskan pengembangan lahan pascatambang memerlukan serangkaian tahapan, mulai dari reklamasi hingga perbaikan kualitas lahan. Tujuannya memberi nilai tambah ekonomi bagi daerah.

"Lahan pascatambang dapat dikembangkan melalui kegiatan reklamasi, perbaikan kualitas lahan, serta produksi pertanian guna memberikan nilai tambah ekonomi," kata Fahmi di Samarinda.

PT Kitadin Garap 74 Hektare Padi dan 100 Hektare Jagung

Beberapa perusahaan tambang telah merealisasikan pertanian di kawasan reklamasi. PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama termasuk yang sudah menjalankannya.

Langkah serupa dilakukan PT Berau Coal, PT Kitadin, dan PT Bukit Baiduri Energi di wilayah operasional masing-masing. PT Kitadin mencatat capaian paling konkret.

"Pengembangan kawasan pertanian di PT Kitadin saat ini telah mencakup 74 hektare budidaya padi serta 100 hektare komoditas jagung," tutur Fahmi.

Area reklamasi PT Kitadin masih menyimpan potensi pengembangan lahan pangan terpadu sekitar 523 hektare. Angka itu menunjukkan lahan pascatambang di Kaltim belum tergarap optimal.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Optimalisasi konversi lahan eks tambang tidak bisa dikerjakan satu pihak saja. Fahmi menyebut kolaborasi pemerintah, perusahaan, masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga dukungan media menjadi syarat.

Aspek legalitas hukum, tata ruang wilayah, kondisi kesuburan lahan, dan ketersediaan pasokan air harus diperhatikan. Jaminan keamanan hasil pangan, penguatan kelembagaan kelompok tani, dan keberlanjutan usaha tani menjadi indikator utama pengelolaan lahan reklamasi.

Diarahkan ke Sasaran SDG 2, 13, dan 15

Pemanfaatan lahan bekas tambang diarahkan spesifik mendukung pencapaian sasaran SDG 2 tentang ketahanan pangan, SDG 13 tentang iklim, dan SDG 15 tentang ekosistem daratan.

"Pemanfaatan lahan bekas tambang ini diarahkan secara spesifik untuk mendukung pencapaian sasaran SDG 2, SDG 13, dan SDG 15," kata Fahmi.

Konsep ekonomi hijau diterapkan dengan menyelaraskan aspek kelestarian ekologis, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pemberdayaan sosial masyarakat. Pemprov Kaltim berkomitmen memperkokoh ketahanan pangan daerah secara mandiri, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top