KALIMANTAN TIMUR — Lampu jalan sudah menyala ketika anak-anak lain bersiap tidur, tapi di sudut kota masih ada anak yang ikut mengamen atau mengemis bersama orang tuanya. Pemerintah Kota Surabaya menangani satu kasus seperti ini dengan pendekatan berbeda: bukan sekadar memulangkan anak, tapi membenahi alasan ekonomi yang membuatnya turun ke jalan.
Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya menelusuri laporan warga soal seorang anak yang diduga diajak ibunya mengamen hingga malam. Petugas mendatangi rumah keluarga tersebut, bukan untuk sekadar menghentikan aktivitas anak di jalan.
Hasil pendampingan menunjukkan persoalan itu tidak selesai hanya dengan memulangkan anak. Pemerintah kota mengarahkan intervensi ke kondisi ekonomi keluarga, menawarkan pelatihan menjahit dan mendorong rencana usaha makanan ringan sebagai sumber penghasilan alternatif.
Langkah itu menyiratkan satu hal: melindungi anak berarti memastikan alasan yang membuatnya berada di jalan ikut ditangani, bukan cuma memindahkannya dari jalan ke rumah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membedakan anak yang bekerja dengan pekerja anak. Aktivitas ringan yang sesuai usia dan tidak mengganggu pendidikan serta tumbuh kembang tidak otomatis masuk kategori pekerja anak.
Sebaliknya, pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan dan perkembangan anak masuk persoalan yang harus ditangani. Pembedaan ini penting supaya kebijakan tidak jatuh ke dua kutub ekstrem.
Negara tidak boleh menganggap semua aktivitas ekonomi anak sebagai pelanggaran. Tapi kemiskinan juga tidak bisa jadi alasan membiarkan anak bekerja dalam kondisi yang merugikan mereka.
Jalan raya bukan lingkungan yang dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak. Ada sejumlah risiko yang perlu diperhitungkan ketika anak berada di ruang publik dalam waktu lama.
Durasi berada di jalan ikut menentukan. Mengamen atau mengemis sampai malam membuat anak kehilangan waktu istirahat dan belajar yang seharusnya mereka dapatkan di rumah.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 2026 melaporkan angka pekerja anak di Indonesia turun dari sekitar 1,27 juta pada 2024 menjadi 1,05 juta pada 2025. Penurunan itu memang kabar baik.
Namun ILO juga mencatat pekerjaan anak masih ditemukan dalam ekonomi informal, termasuk anak yang mengamen atau mengemis di jalanan. Kelompok ini sering tidak mudah tercatat dan diawasi.
Artinya, ketika statistik membaik, pekerja anak di ruang informal tetap butuh perhatian. Keberadaan mereka sering luput dari pendataan resmi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. UU itu juga menegaskan kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Hubungan keluarga tidak menghapus kewajiban perlindungan. Kedekatan orang tua dan anak justru semestinya jadi alasan pertama untuk memastikan kepentingan anak tidak dikalahkan kebutuhan ekonomi sesaat.
Karena itu, anak yang berada di jalan sebaiknya tidak langsung dilihat sebagai gangguan ketertiban. Mereka subjek yang punya hak dan membutuhkan perlindungan.
Jika keluarga sedang dalam tekanan ekonomi dan anak terpaksa ikut mencari uang di jalan, ada baiknya menghubungi dinas sosial atau DP3APPKB setempat. Layanan pendampingan biasanya mencakup bantuan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan rujukan usaha.
Langkah ini jauh lebih aman dibanding membiarkan anak terus berada di jalan. Perlindungan anak dan pemenuhan kebutuhan keluarga bisa diupayakan bersamaan, tanpa harus mengorbankan masa tumbuh kembang si kecil.