SAMARINDA — Dinas Perkebunan Kalimantan Timur resmi menetapkan daftar harga TBS periode 16-30 September 2026. Harga rata-rata tertimbang CPO tercatat Rp15.471,00 per kilogram, sementara harga kernel ditetapkan Rp13.143,17 per kilogram. Angka tersebut menjadi dasar perhitungan harga TBS di tingkat petani.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, drh Arief Murdiyatno, menyatakan penetapan dilakukan tim dengan mengacu pada perkembangan harga CPO dan kernel. Menurutnya, harga kedua komoditas itu masih berada pada level yang menopang penguatan TBS.
Penetapan harga dibedakan berdasarkan umur tanaman. Tanaman berumur 3 tahun dihargai Rp3.176,42 per kilogram, lalu naik bertahap pada umur 4 tahun menjadi Rp3.277,71 dan umur 5 tahun Rp3.368,53.
Pada umur 6 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.442,29 per kilogram. Tanaman umur 7 tahun Rp3.491,93, umur 8 tahun Rp3.548,29, dan umur 9 tahun Rp3.591,83 per kilogram.
Puncak harga berlaku bagi tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.617,55 per kilogram. Setelah melewati usia itu, harga kembali menurun.
Arief menjelaskan, penguatan harga TBS periode ini dipengaruhi menguatnya CPO di pasar global dan meningkatnya permintaan. Kondisi itu tercermin dalam formula penetapan harga TBS di tingkat daerah.
Dengan harga CPO dan kernel pada level tersebut, pergerakan TBS menjadi indikator penting bagi pendapatan petani sawit di Kaltim. Sektor ini menopang perputaran ekonomi daerah, terutama di kabupaten yang bergantung pada perkebunan kelapa sawit.
“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.471,00 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.143,17 per kilogram,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Pemprov Kaltim menekankan pentingnya menjaga mekanisme kemitraan antara petani dan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS). Daftar harga yang ditetapkan pemerintah menjadi standar bagi petani yang telah bermitra, khususnya petani plasma.
Hubungan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS dinilai perlu terus diperkuat. Tujuannya agar harga TBS di tingkat petani tidak tergerus di luar mekanisme yang ditetapkan.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” tegas Arief.
Kenaikan harga TBS diharapkan meningkatkan pendapatan petani sawit rakyat maupun perusahaan perkebunan. Dampaknya diharapkan ikut mendorong perputaran ekonomi di daerah yang bergantung pada sektor kelapa sawit.