KALIMANTAN TIMUR — Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan Rp2.593,4 triliun pada 2027, tumbuh 12,2 persen dari outlook 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. Untuk mengejar target itu, DJP memperketat pengawasan terhadap wajib pajak grup usaha, transaksi hubungan istimewa, dan orang pribadi berprofil kaya. Pengawasan diperkuat lewat sistem compliance risk management yang terintegrasi dengan Coretax.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan strategi pengawasan 2027 dirancang untuk memperluas basis pajak sekaligus menutup kesenjangan kepatuhan tanpa menghambat aktivitas ekonomi. Fokus utamanya adalah wajib pajak grup, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan orang pribadi prominent.
"Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10).
Pengawasan terhadap grup usaha berjalan seiring penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing. Dua praktik itu menjadi pintu utama kebocoran penerimaan dari perusahaan multinasional dan afiliasi lintas negara.
DJP juga menyorot wajib pajak orang pribadi prominent, yaitu individu dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonomi menonjol yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terpetakan dalam basis pajak.
"Seiring sejalan dengan penanganan kasus-kasus under invoicing dan transfer pricing dengan lebih baik dan lebih tepat dan juga terhadap wajib pajak-wajib pajak orang pribadi prominent. Ini memang pengawasan kepatuhannya menjadi fokus dari 2027," ujar Bimo.
Penentuan tingkat pengawasan akan ditentukan oleh sistem compliance risk management integrated risk engine (CRM IRE). Sistem itu telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP, dan akan terus disempurnakan seiring kematangan implementasi Coretax pada 2027.
Melalui CRM IRE, wajib pajak berisiko rendah dan tinggi dipetakan secara berbeda. Wajib pajak berisiko tinggi akan menghadapi pengawasan lebih ketat, termasuk pemeriksaan dan penegakan hukum jika ada indikasi ketidakpatuhan serius.
"Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi," jelas Bimo.
Perluasan basis pajak juga menyasar aktivitas ekonomi digital dan sektor informal. DJP menilai pergeseran model bisnis konvensional ke digital berpotensi meningkatkan informalitas jika transaksi tidak tertangkap dalam basis pajak.
Salah satu instrumen yang disiapkan adalah penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dilindungi dari pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan.
"Kemudian yang kedua intensifikasi pajak transaksi digital dan juga e-commerce, penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar setengah persen, tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun," ujarnya.
Rasio pajak pada 2027 ditargetkan mencapai 9,26 persen. Angka itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan penguatan administrasi.
Peningkatan kapasitas administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor yang diandalkan pemerintah. Bimo menyebut intensifikasi berbasis teknologi, optimalisasi Coretax, dan CRM IRE sebagai tiga pilar utama.
"Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak," pungkasnya.
Bagi grup usaha dan perusahaan dengan transaksi afiliasi, ruang gerak transfer pricing akan semakin sempit. Data warehouse DJP yang terhubung ke Coretax memungkinkan otoritas membandingkan profil risiko lintas entitas dalam satu grup secara real time.
Pelaku e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun perlu menyiapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Sementara UMKM di bawah ambang itu tetap bisa mengajukan surat pernyataan bebas, meski prosesnya diklaim akan disederhanakan.
Investor yang memegang saham emiten sektor konsumer dan ritel digital perlu mencermati dampak tidak langsung dari perluasan basis pajak ini terhadap margin bersih pelaku usaha di ekosistem e-commerce.