OIKN Sebut Edukasi Kunci Pulihkan Fungsi Tahura Bukit Soeharto, Warga Kapuas Pulang Sukarela

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:27:34 WIB
Warga asal Kapuas meninggalkan kawasan Bukit Tengkorak, Sepaku, Penajam Paser Utara, secara sukarela pada Sabtu (26/9/2026).

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan pendekatan persuasif dan edukasi jadi cara utama mengembalikan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi, bukan lewat tindakan represif. Warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, yang menempati Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, memilih pulang secara sukarela pada Sabtu (26/9/2026) setelah memahami status kawasan yang dilindungi undang-undang. Kepulangan itu disebut OIKN sebagai bukti dialog bisa menyentuh kesadaran bersama.

NUSANTARA — Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro menyatakan pemulangan warga tersebut menunjukkan pendekatan dialog berjalan efektif. Proses pemulangan difasilitasi OIKN bersama Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelum pulang, warga diberi pemahaman soal status kawasan, dibuka ruang diskusi, dan dibiarkan mengambil keputusan sendiri. Edgar menilai sikap itu memperlihatkan kedewasaan serta tanggung jawab warga terhadap pelestarian hutan.

Warga Pahami Status Kawasan yang Dilindungi

Warga yang bersangkutan mengaku telah memahami bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang dilindungi. Kesadaran itu yang mendorong mereka kembali ke daerah asal bersama keluarga.

OIKN mencatat warga yang menggarap kawasan tersebut umumnya menyadari pemanfaatan lahan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Sikap sukarela itu dinilai menjadi modal agar kawasan segera berfungsi kembali menjaga ekosistem, menyerap karbon, dan menjadi paru-paru hijau kawasan IKN.

Imbauan untuk Warga yang Masih Menempati Kawasan

Edgar mengimbau seluruh pihak yang masih menempati atau memanfaatkan lahan di kawasan konservasi mengikuti langkah serupa. Ia menegaskan setiap orang wajib menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan.

"Kami berharap warga yang masih berada di kawasan hutan lindung turut menyadari hal yang sama. Keluar secara sukarela berarti ikut menjaga hutan sekaligus melindungi diri dari sanksi hukum yang berlaku," kata Edgar menegaskan.

Ruang Dialog Tetap Dibuka

OIKN tetap membuka ruang dialog dan diskusi dengan warga yang masih menempati kawasan Bukit Soeharto. Pendekatan itu diharapkan menjadi pola penyelesaian yang beradab, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Kepulangan sukarela satu keluarga asal Kapuas menjadi contoh awal. OIKN berharap pola serupa diikuti warga lain agar fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto pulih sepenuhnya.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top