DPRD Samarinda Dorong Jalan Tol Samarinda-Bontang dan Tenggarong Masuk RTRW 2023-2042

Penulis: Chandra Kusuma  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:46:31 WIB
Anggota DPRD Samarinda Achmad Sukamto menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang dan Samarinda-Tenggarong.

SAMARINDA — Anggota DPRD Samarinda Achmad Sukamto menegaskan dukungannya terhadap rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan Samarinda dengan Bontang maupun Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dukungan itu mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Samarinda 2023-2042, khususnya Pasal 13 ayat 13 dan 14 yang mengatur rencana Jalan Tol Samarinda-Bontang dan Jalan Tol Samarinda-Tenggarong.

Menurut Sukamto, rencana tersebut tidak menyalahi aturan maupun undang-undang. Ia menilai pembangunan jalan bebas hambatan dapat menjadi kunci kemajuan pembangunan antardaerah di Kalimantan Timur.

Apa Isi Pasal 13 Perda RTRW Samarinda yang Jadi Dasar Dukungan?

Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Samarinda 2023-2042 mencantumkan dua rencana jalan tol dalam Pasal 13 ayat 13 dan 14. Keduanya adalah Jalan Tol Samarinda-Bontang dan Jalan Tol Samarinda-Tenggarong.

Dua jalur itu dinilai menghubungkan daerah-daerah strategis di Kalimantan Timur. Samarinda sendiri berperan sebagai daerah penyangga IKN Nusantara, sehingga ketersediaan infrastruktur memadai dianggap semakin penting.

"Pada intinya, DPRD Samarinda, sesuai RTRW, mendukung adanya jalan tol yang menghubungkan Samarinda Bontang atau Samarinda Tenggarong. Sepanjang itu memang tidak menyalahi aturan. Tidak melanggar undang-undang," tutur Sukamto.

Mengapa Komunikasi Antarkepala Daerah Jadi Kunci?

Sukamto mendorong komunikasi yang dibangun antar kepala daerah terkait. Menurutnya, kemauan daerah menjadi kunci untuk mewujudkan rencana pembangunan tol tersebut.

Ia menyoroti peran instansi yang mengawaki persoalan itu secara langsung. Instansi terkait dinilai menjadi penghubung utama agar program pembangunan bisa berjalan.

"Karena instansi terkait yang bisa menghubungkan programnya. Apalagi Samarinda adalah daerah penyangga IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Ketersediaan infrastruktur yang memadai seperti tol tentu sangat penting," jelasnya.

Tol Samarinda-Balikpapan Jadi Cerminan Manfaat

Sukamto merujuk pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan sebagai cerminan manfaat proyek jalan bebas hambatan bagi daerah. Sejak tol itu beroperasi, akses masyarakat disebut menjadi lebih mudah dan pengiriman logistik lebih cepat.

Pengalaman itu menjadi dasar penilaiannya bahwa pembangunan jalan tol sangat penting, utamanya bagi Samarinda. "Pembangunan jalan-jalan tol sangat penting, utamanya bagi Samarinda," tegasnya.

Usulan ke Bappenas Bukan Ide Baru

Rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan Samarinda, Bontang, dan Tenggarong disebut bukan ide baru. Menurut Sukamto, rencana itu bahkan telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Di Bappenas sendiri melalui Pemerintah Kaltim sudah pernah mengajukan pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang," ungkapnya.

Dengan masuknya dua jalur tol dalam Perda RTRW Samarinda 2023-2042, DPRD Samarinda menilai dasar perencanaan sudah tersedia. Yang dibutuhkan berikutnya adalah komunikasi antardaerah dan tindak lanjut instansi terkait agar rencana itu bisa direalisasikan.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: kaltim.akurasi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top