SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan masalah perizinan yang berbelit menjadi sasaran utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan regulasi ini dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini kesulitan mengantongi izin.
Targetnya jelas: menekan angka pertambangan ilegal yang selama ini tumbuh subur karena celah birokrasi. Masukan dari aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam penyusunan aturan ini. "Ini salah satu yang memang diminta oleh teman-teman aparat penegak hukum, bagaimana regulasi yang ada ini memuat kepastian hukum agar teman-teman yang saat ini memang belum berizin bisa dibuatkan legal proses perizinannya," kata Reza usai rapat bersama jajaran Polda dan Kejati Kaltim, Selasa (1/9/2026).Lama Perizinan 400 Hari: Pemicu Tambang Tak Berizin
Juntrung birokrasi disebut-sebut menjadi salah satu faktor utama mengapa banyak pelaku usaha memilih jalur ilegal. Dalam proses pembahasan, Pansus menyoroti lamanya waktu pengurusan izin yang bisa menelan waktu hingga 400 hari. "Oleh sebab itu, kami juga tadi menyampaikan secara langsung bagaimana hambatan dan sisi daripada kesulitan para pelaku usaha ini untuk mendapatkan proses perizinan," ungkap Reza. Melalui regulasi ini, DPRD Kaltim mengupayakan agar proses perizinan menjadi lebih ringkas. Pengaturan dalam ranperda juga nantinya akan mencakup keseluruhan siklus usaha, mulai dari penambangan, pengangkutan, hingga penjualan hasil MBLB, baik melalui jalur darat maupun sungai.
Baca Juga
DPRD PPU Minta Keterbukaan Informasi via Kode QR Tetap Ramah bagi Warga Lanjut Usia dan Gaptek