SAMARINDA — Pengawas Perdagangan DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Hernawati Apriyani, menyatakan BPSK merupakan lembaga nonstruktural pemerintah yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaiannya mencakup mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
Keberadaan lembaga ini menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan dalam transaksi dengan pelaku usaha. Konsumen berhak memperoleh penyelesaian atas kerugian yang dialami tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Mekanisme Penyelesaian: Mediasi, Arbitrase, dan Konsiliasi
Hernawati menjelaskan fungsi BPSK tidak berhenti pada penyelesaian sengketa. Lembaga ini juga memberikan konsultasi tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat yang membutuhkan pemahaman atas hak-haknya.
"Fungsi BPSK di antaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Kami juga memberikan konsultasi tentang perlindungan konsumen," katanya dalam program Ekonomi Digital Pro1 RRI Samarinda.
Selain itu, BPSK berwenang melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku dalam perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga ini juga menerima pengaduan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Sengketa Behel: Upaya Kekeluargaan Gagal, BPSK Turun Tangan
Salah satu perkara yang ditangani tahun ini berkaitan dengan layanan kesehatan berupa pemasangan behel. Konsumen merasa dirugikan karena hasil pemasangan dinilai tidak sesuai dengan harapan dan standar prosedur yang semestinya.
Persoalan tersebut dibawa ke BPSK setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara konsumen dan pelaku usaha tidak menemukan titik temu.
"Untuk tahun ini ada sengketa terkait kesehatan, yaitu pemasangan behel. Konsumen merasa dirugikan karena pemasangan behel tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi dan SOP kedokteran," ujar Hernawati.
Melalui proses yang dijalankan BPSK, sengketa tersebut akhirnya diselesaikan secara damai. Penyelesaian melalui jalur nonpengadilan menjadi pilihan bagi konsumen dan pelaku usaha untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Kantor di Jalan Basuki Rahmat dan Layanan Digital
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mendatangi kantor BPSK Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Konsumen juga dapat memperoleh informasi melalui layanan digital yang disediakan pemerintah daerah atau datang langsung ke bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Hernawati mengimbau masyarakat tidak ragu mencari informasi ketika mengalami persoalan dalam transaksi barang maupun jasa. Pemahaman mengenai hak konsumen dinilai penting agar masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa dengan pelaku usaha.
"BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen," ujarnya.