Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Kasus MBG Dinyatakan Tidak Sah

Penulis: Aditya Nugraha  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:32:01 WIB
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Pusat, menuntut penetapan tersangka kasus MBG dinyatakan tidak sah.

KALIMANTAN TIMUR — Langkah hukum ini merupakan upaya kedua setelah permohonan serupa sebelumnya ditolak. Dalam permohonan terbaru, tim kuasa hukum Lodewyk mendalilkan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang menjerat kliennya, mulai dari penangkapan hingga penahanan, merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucap kuasa hukum Lodewyk saat membacakan isi permohonan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Permohonan Pembatalan Surat Penyidikan hingga Penahanan Kejagung

Selain mempersoalkan penetapan tersangka, kubu Lodewyk juga meminta hakim tunggal untuk menyatakan sejumlah instrumen hukum yang diterbitkan Kejaksaan Agung tidak sah. Surat-surat yang dimaksud mencakup surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan, dan surat penggeledahan.

Permohonan tersebut dinilai krusial karena menyangkut keabsahan prosedur yang menjadi dasar penahanan Lodewyk di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Melalui gugatan ini, Lodewyk berharap hakim mengabulkan permohonannya dan memerintahkan Kejagung untuk segera mengeluarkannya dari tahanan.

Dua Kali Gugatan, Dua Jalur Pengadilan yang Berbeda

Upaya hukum ini menjadi catatan tersendiri. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, ia kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama di PN Jakarta Pusat.

Langkah ini menunjukkan kegigihan tim hukum Lodewyk dalam memperjuangkan hak kliennya. Mereka menilai ada cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Gugatan praperadilan menjadi instrumen hukum bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional

Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Program prioritas pemerintah tersebut digadang-gadang untuk meningkatkan gizi anak sekolah, namun proses pengadaannya kini berujung pada pemeriksaan hukum.

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait materi permohonan praperadilan yang baru diajukan ini. Sidang pemeriksaan pun sempat mengalami penundaan lantaran majelis hakim masih memeriksa legal standing pemohon.

Keputusan hakim atas gugatan praperadilan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Lodewyk selanjutnya. Bila dikabulkan, seluruh proses penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan dan ia berhak langsung bebas dari tahanan. Namun, jika ditolak, kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top