Pemkot Samarinda Wajibkan Perusahaan Daftarkan Seluruh Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk ART dan Sopir Pribadi

Penulis: Aditya Nugraha  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:37:01 WIB
Wali Kota Samarinda menegaskan larangan tebang pilih pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melarang keras praktik tebang pilih dalam pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Instruksi ini disampaikan saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Program SERTAKAN di Samarinda, Kamis.

“Jangan sampai karyawannya ada 200, tetapi yang didaftarkan hanya 100, atau hanya karyawan tetap yang didaftarkan. Semuanya harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena itu adalah perintah konstitusi,” tegas Andi Harun.

Perusahaan Dilarang Daftarkan Pekerja Secara Parsial

Larangan ini ditujukan bagi seluruh pelaku usaha di ibu kota Kalimantan Timur. Menurut Andi Harun, kewajiban ini bersifat mutlak karena risiko kerja berpotensi merusak kesejahteraan keluarga pekerja.

Risiko tersebut, lanjutnya, dapat menimpa siapa saja tanpa memandang status, jabatan, maupun ikatan kontrak. Perlindungan tenaga kerja tidak boleh dianggap sekadar kepatuhan administratif untuk menghindari sanksi hukum, melainkan lahir dari kesadaran moral menjaga kehidupan manusia.

Cakupan Perlindungan Diperluas ke Pekerja Informal

Instruksi Wali Kota tidak hanya menyasar perusahaan. Andi Harun meminta seluruh masyarakat yang mampu untuk turut mendaftarkan pekerja rentan dan informal ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Termasuk kepada pekerja rentan dan informal seperti asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, tukang kebun, hingga sopir pribadi, harus didaftarkan BPJS,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memperluas keadilan sosial dan perlindungan moral di Samarinda. Berdasarkan monitoring Pemkot Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan di sektor rentan dan informal saat ini masih minim.

Program SERTAKAN Jadi Gerakan Gotong Royong

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Murniati, mengapresiasi kepedulian nyata pemerintah daerah yang dibuktikan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Murniati menjelaskan, program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) merupakan gerakan gotong royong yang inovatif. Program ini mengajak pekerja formal, ASN, maupun masyarakat mapan untuk menyisihkan sebagian rezeki guna mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja informal di lingkungan sekitar mereka.

Pemkot Samarinda berkomitmen hadir mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan guna menumbuhkan kesadaran kolektif. Upaya ini didukung penuh lewat iuran yang terjangkau namun memiliki manfaat perlindungan yang besar bagi pekerja.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top